Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Masuknya Anggota Parpol ke KPU Ada di Draf RUU Pemilu

Kompas.com - 28/03/2017, 08:12 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus rancangan Undang-undang Pemilu melemparkan wacana komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.

Hal itu dilontarkan setelah Pansus pulang dari kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, ide tersebut sedianya sudah termaktub dalam draf RUU Pemilu yang diusulkan pemerintah melalui pasal 14i.

Pada pasal itu, disebutkan bahwa anggota parpol harus mengundurkan diri untuk menjadi anggota KPU. Pasal itu tak mengatur batasan waktu pengunduran diri. 

(Baca: Soal KPU dari Parpol, Fadli Zon Nilai Hanya untuk Kritik Independensi)

"Kami sudah kritik keras pasal 14i yang menghidupkan lagi pasal di UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ini kan bisa sehari atau ketika paginya mau daftar dia mundur, " kata Titi di acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (27/3/2017).

Titi menilai hal itu bertentangan dengan putusan MK Nomor 81/PUU-/IX/2011 pada 4 Januari 2012 lalu terhadap uji materi terhadap UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan calon komisioner KPU harus bebas dari keanggotaan partai politik selama lima tahun.

MK menyatakan hal itu diperlukan untuk menjaga kemandirian KPU.

Namun, setelah kunjungan kerja ke Meksiko dan Jerman, Pansus RUU Pemilu memunculkan wacana masuknya anggota parpol ke dalam KPU.

Menurut Titi, Pansus tidak sekadar menggulirkan wacana namun juga melakukan pembenaran atas ide tersebut dengan menyatakan pemilu merupakan kegiatan politik dan mewajarkan partai berada di dalam tubuh KPU.

(Baca: "Komisioner KPU dari Parpol adalah Langkah Mundur Demokrasi")

"Jadi preferensi yang ditunjukkan, legitimasi atas pilihan dan dihubungkan draf RUU Pemilu yang ada. Kami khawatir meski karena masih anggota pansus menyatakan taat pada putusan MK, tapi ada pasal di draf RUU Pemilu. Belum ada perubahan," ujar Titi.

Untuk itu, Titi mengajak masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi perkembangan pembahasan RUU Pemilu antara pemerintah dan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com