Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kepala PPATK soal Kasus E-KTP

Kompas.com - 24/03/2017, 22:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bergulir dengan mengungkap sejumlah nama yang diduga terlibat. 

Dalam dakwaan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017), banyak nama yang disebut menerima uang hasil korupsi.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menanggapi proses hukum kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun itu. 

PPATK, kata dia, mendukung proses hukum kasus tersebut. Namun, sedianya pengusutan tetap mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku.

(Baca: Cerita Mantan Pimpinan KPK yang Enggan Buat E-KTP)

"Kami itu sebagai FIU (Financial Intelejen Unit), sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang, maka kami diminta ataupun tidak diminta akan mendukung aparat penegak hukum, tentunya dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," ujar Badaruddin di Bogor, Jumat (24/3/2017).

Menurut Badaruddin, jikapun kasus tersebut dianalisis oleh PPATK, hasilnya tidak serta merta bisa disampaikan ke KPK.

Selain itu, juga tidak bisa dipastikan bahwa orang-orang yang disebutkan dalam dakwaan bisa dibuktikan kesalahannya.

Sebab, bisa jadi langkah penyelidikan yang ditempuh KPK berbeda dengan PPATK.

"Itu belum tentu cocok dengan strategi penyelidikan ataupun penyidikan yang akan dikembangkan oleh pihak penyidik. Jadi kami belum bisa menjelaskan orang-perorangnya," kata dia.

(Baca: Pimpinan KPK Pastikan Tak Ada Saksi yang Ditekan dalam Penyidikan Kasus E-KTP)

Selain itu, jikapun PPATK menganalisis kemudian menemukan indikasi siapa saja orang yang turut terlibat, pihaknya juga tidak bisa menyampaikan secara terbuka. Sebab, undang-undang telah mengatur hal tersebut.

"Kami tidak bisa menyampaikan itu, karena itu tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Seperti diketahui, banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com