JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri mengatakan, sejumlah pihak yang mengembalikan uang terkait proyek pengadaan KTP berbasiss elektronik juga dihadirkan dalam sidang. KPK sebelumnya menyebutkan ada 14 orang yang mengembalikan uang tersebut.
"Iya (dihadirkan dalam sidang). Tapi jangan fokus di situ dong," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017) malam.
Namun, Irene enggan menyebutkan siapa saksi tersebut. Ia mengakui bahwa beberapa di antaranya telah bersaksi di pengadilan.
Adapun saksi yang telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Temenggung; mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni; mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.
Selanjutnya, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri Elvius Dailami; Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo; dan kepala Subag Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri, Suparmanto.
(Baca: KPK Tangkap Andi Narogong Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Selain itu, jaksa juga menghadirkan mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap; dua mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi dan Teguh Juwarno; mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani; serta Direktur Utama PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi.
"Oh, itu ada (yang sudah bersaksi)," kata Irene.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga enggan menyebutkan siapa saja yang mengembalikan uang terkaot kasus e-KTP.
Dari 14 orang yang mengembalikan, KPK menghimpun Rp 30 miliar. Mereka yang telah memulangkan uang terdiri dari anggota legislatif dan pihak eksekutif.
Selain itu, KPK juga telah menyita Rp 220 miliar dari pihak korporasi, yakni lima perusahaan dan satu konsorsium.
(Baca: KPK Sengaja Rahasiakan Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP)
Menurut Febri, KPK masih memberikan kesempatan kepada mereka yang berniat mengembalikan uang. Meski begitu, pengembalian uang tidak akan menghapus tidak pidana yang dilakukan.
Pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Selain itu, dalam sidang, Diah Anggraeni mengaku telah mengembalikan uang yang dia terima dari Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi narogong sebesar 500.000 dollar AS.
Padahal, banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Korupsi terjadi sejak proyek itu dalam perencanaan serta melibatkan anggota legislatif, eksekutif, Badan Usaha Milik Negara, dan swasta.
(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Dalam dakwaan, Andi Narogong selaku pelaksana yang ditunjuk langsung mengerjakan proyek e-KTP diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
KPK Tangkap Andi Narogong Tersangka Baru Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.