JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan bahwa tidak ada upaya DPR untuk menghambat proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu).
Hal itu diungkapkan Fadli Zon menyusul adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan KPU-Bawaslu periode 2012-2017.
Pertimbangan perpanjangan masa jabatan tersebut karena berkembangnya opsi bahwa uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu ( RUU Pemilu) rampung.
"Persoalannya teknis. Tidak ada upaya menghambat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Fadli Zon, ada kekhawatiran sejumlah norma pada RUU Pemilu akan berubah. Padahal, masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017 akan habis pada 12 April 2017 mendatang.
Dia mencontohkan, soal kemungkinan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Dari pembicaraan yang berkembang, ada usulan untuk menambah jumlah komisioner menjadi 9 atau 11 orang.
Sebab, dengan tantangan pemilu serentak yang cenderung lebih berat ke depannya, jumlah komisioner KPU yang hanya tujuh orang dianggap kurang.
"Ini pendapat yang saya serap dari teman-teman Komisi II," ucap Fadli Zon.
Menurut Fadli, solusi yang terbaik adalah jika ada kesepakatan memperpanjang masa jabatan komisioner KPU-Bawaslu menggunakan payung hukum atau mengangkat pelaksana tugas.
"Menurut saya menunggu (RUU Pemilu) selesai jauh lebih baik," kata Politisi Partai Gerindra itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan