JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) rancangan Undang-undang Pemilu berpotensi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait wacana calon komisioner Komisi Pemilihan Umum yang berasal dari partai politik.
"Dalam putusan MK, calon komisioner KPU harus mundur dari keanggotaan partai politik selama lima tahun," kata Titi saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).
Pada 4 Januari 2012 lalu, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan calon komisioner KPU harus bebas dari keanggotaan partai politik selama lima tahun. MK menyatakan hal itu diperlukan untuk menjaga kemandirian KPU.
Menurut Titi, pemerintah kecolongan dengan memperbolehkan calon komisioner KPU tidak vakum dari keanggotaan parpol yang termuat dalam daftar inventaris masalah (DIM). Titi menilai hal itu merupakan akibat dari pembuatan RUU Pemilu yang tergesa-gesa.
(Baca: Pimpinan Pansus RUU Pemilu Kembali Wacanakan Anggota KPU dari Parpol)
"Kami yakin ini karena pemerintah tidak profesional dalam telusuri putusan MK akibat pembuatan UU yang tergesa-gesa. Untuk itu, perlakuan yang salah tidak bisa diamini DPR," ujar Titi.
Titi menyebutkan, dengan wacana yang dilemparkan Pansus, justru akan membuat kecurigaan publik bahwa DPR ingin mengintervensi KPU semakin bertambah.
Sikap intervensi DPR, lanjut Titi, dimulai dengan adanya kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan DPR. Titi menuturkan, kerja DPR dan pemerintah akan sia-sia jika nantinya akan dibatalkan oleh MK.
Selian itu, DPR diharapkan memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat dengan mematuhi putusan MK.
"Saya harap tidak kontraproduktif. Wacana yang sudah pasti dibatalkan. Mestinya bikin aturan pemilu yang demokratis. Bukan memunculkan isu yang kontroversial," ucap Titi.
(Baca: Wacanakan Komisioner KPU dari Parpol, Pansus RUU Pemilu Dinilai Gagal Paham)
Wacana itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto. Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya ihwal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menjawab hal itu justru meminimalisir kecurangan.
"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.