Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999

Kompas.com - 22/03/2017, 16:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu ingin melangkah mundur dan mengulangi sejarah penyelenggaraan pemilu 18 tahun silam.

Hal itu menyusul munculnya wacana terkait pelibatan anggota partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum.

"Penyelenggara pemilu 1999 yang terdiri dari perwakilan anggota partai politik peserta pemilu ditambah dengan perwakilan pemerintah justru menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu," kata Titi melalui pesan singkat, Rabu (22/3/2017).

Adanya perbedaan kepentingan, kata dia, menjadi salah satu dasar pemicu kekacauan Pemilu 1999.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU seharusnya dapat bersikap adil dan demokratis dalam memfasilitasi pemilih dalam menentukan pilihan.

Sementara, partai politik sebagai peserta pemilu dianggap memiliki kepentingan untuk memenangkan kontestasi.

Keterlibatan anggota parpol di dalam KPU diyakini dapat menjadi sumber persoalan, terutama dalam proses pengambilan keputusan internal KPU.

"Di dalam penyelenggaraan pemilu 1999, anggota KPU yang berasal dari perwakilan partai politik tidak bekerja untuk menyelenggarakan pemilu dengan adil dan demokratis, tetapi sibuk untuk mencari cara bagaimana partai politik mereka bisa menang dalam pemilu," kata Titi.

(Baca: Pimpinan Pansus RUU Pemilu Kembali Wacanakan Anggota KPU dari Parpol)

Titi kemudian menjelaskan, saat pemilu 1999 silam, rapat-rapat penentuan kebijakan KPU dalam pelaksanaan pemilu 1999 banyak yang dibuat tidak kuorum dan deadlock oleh anggota KPU dari perwakilan partai politik.

"Tindakan mereka ini dilakukan untuk menghambat kebijakan yang berpotensi merugikan partai politik mereka dalam kontestasi pemilu 1999," ucap Titi.

Titi pun mengingatkan, dalam perubahan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 disebutkan secara eksplisit, bahwa sifat lembaga penyelenggara pemilu adalah mandiri.

Merujuk risalah perdebatan amandemen UUD 1945 tahun 2001, mandiri berarti terbebas dari keanggotaan partai politik.

Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi di dalam putusan Nomor 81/PUU-/IX/2011 menyatakan bahwa setiap calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum pencalonan.

(Baca: Pansus RUU Pemilu Jangan Abaikan Putusan MK soal Syarat Anggota KPU)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com