JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih harus menunggu hasil rapat.
Rapat tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Komisi II DPR.
Rapat akan membahas dua opsi yang berkembang, yakni langsung melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang sudah masuk atau menunggu RUU Pemilu selesai dibahas.
"Jadi, kalau memang akan dilakukan fit and proper test sekarang bisa juga," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
"Tapi kalau mau menunggu RUU Pemilu selesai karena ada beberapa hal baru yang harus dipertimbangkan dalam menyeleksi, masa jabatan Komisioner KPU dan Bawaslu sekarang diperpanjang," ujar dia.
Apalagi, saat ini Pansus mewacanakan adanya penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat.
Itu dibutuhkan untuk mengakomodasi kebutuhan penyelenggara pemilu yang lebih kompleks saat menggelar pemilu serentak pada 2019 mendatang.
Sementara itu, ada pula wacana penyesuaian jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di daerah, karena setiap daerah kebutuhannya berbeda.
"Untuk pusat komisioner KPU bisa tetap tujuh atau sembilan. Untuk Bawaslu bisa tetap lima atau tambah jadi tujuh atau sembilan. Untuk kabupaten yang cuma membawahi dua kecamatan mungkin komisioner KPU-nya hanya butuh 3," tutur Riza.
Riza juga mengatakan, ada beberapa hal lagi yang jadi pertimbangan. Karena itu Komisi II dan Pansus akan rapat dulu dalam satu atau dua hari ini.
"Nanti kalau jadi diperpanjang, Presiden bisa terbitkan Keppres (Keputusan Presiden)," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017.
(Baca: Masa Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Diperpanjang)
Pertimbangan untuk memperpanjang, kata Fadli, karena berkembang opsi bahwa Komisi II DPR baru akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu setelah UU Pemilu baru rampung.
Rencananya, UU Pemilu yang baru selesai pada 12 April 2017.
"Kalau disepakati itu misalnya menunggu undang-undang, itu yang (komisioner) lama diperpanjang, bisa saja," kata Fadli.