Dari keterangan Djumala, seakan pemerintah hari ini telah menyerahkan sebuah kendaraan beserta pengemudinya sesuai perintah UU No 7/1978 kepada Pak SBY. Kemudianp, Pak SBY masih juga "menguasai" mobil Mercy S600 yang dulu menjadi mobil dinasnya. Apakah faktanya demikian? Kan, tidak!
Kalau itu yang terjadi, layaklah Pak SBY disalahkan. Namun, karena faktanya tidak, bahkan nama SBY menjadi dicemarkan, sudah selayaknya pemerintah meminta maaf kepada mantan Presiden SBY.
Karena saat ini, pemerintah (cq Setneg) bahkan baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi "kewajiban negara" tersebut kepada Presiden SBY. Sambil menunggu direalisasikannya kewajiban inilah, Mercy S600 tersebut sementara "statusnya" diserahkan untuk dipakai pak SBY seraya menunggu disediakannya yang definitif untuk itu.
Mobil ini pun tidak akan menjadi milik Pak SBY atau mantan presiden lainnya, yang menerima hak serupa karena sesuai UU statusnya "memang" tetap menjadi milik negara.
Dengan keadaan ini, harusnya mobil Mercy S600 ini tidak perlu sampai dipolemikkan di ruang publik oleh pihak Istana melalui Kepala Sekretariat Presiden. Apalagi, sampai menarik-narik Pak SBY terkait mogoknya mobil Presiden Jokowi di Mempawah ini.
Presiden melalui jajaran administatur pemerintahannya juga harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan ke media. Pandai-pandailah memilah dan memilih bahasa. Jangan hal yang tidak relevan dikait-kaitkan. Sesat pikir namanya itu dan berisiko fitnah dan mencemarkan nama baik orang.
Jangan karena ingin mendapatkan simpati atau ingin mendapatkan dukungan publik ketika melakukan pengadaan mobil baru, strateginya malah bermain politik licik dengan mengorbankan pihak lain.
Hubungan baik dan teduh yang telah terajut baik selama dua minggu ini harusnya tetap terus dijaga, bukan malah menciptakan bumbu-bumbu polemik baru.
Fasilitas kendaraan bagi mantan presiden adalah "hak" yang diatur undang-undang. Pak Jokowi ketika nanti menjadi mantan Presiden pun akan menerima hal yang sama.
Kalau memang pemerintahan hari ini tidak siap atau tidak berkenan menyediakannya, silakan ubah UU-nya. Selama UU itu belum berubah, itu adalah hak semua mantan presiden dan wakil presiden. Tidak terkecuali mantan presiden, SBY.
Sebagai penutup, lihatlah kondisi daerah yang akan dikunjungi karena tidak semua medan di Indonesia cocok dan bisa dilalui hanya dengan "satu" jenis mobil.
Kalau kunjungannya ke gunung-gunung, ya baiknya janganlah naik sedan. Naiklah mobil yang cocok untuk medan sejenis itu. Mobil Mercy S600 Guard memang kebal hantaman peluru sekelas M16 dan Kalashnikov AK-47. Namun, dia tidak kebal dengan jalan yang tanjakan dan berlubang.
Karena jarang dirawat atau salah rawat, semoga negara ini tidak ikut "mogok" seperti mogoknya mobil kepresidenan. Apalagi, kalau sampai pesawat kepresiden yang mogok di udara, tentulah sangat berbahaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.