Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu: Kalau Masa Jabatan Diperpanjang Kami Siap

Kompas.com - 22/03/2017, 08:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menyatakan kesiapannya jika masa jabata Komisioner Bawaslu diperpanjang hingga pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu selesai.

Hal itu disampaikan Muhammad menanggapi opsi digunakannya Undang-undang Pemilu baru untuk menyeleksi calon Komisioner Bawaslu.

"Itu semua kan trergantung pemerintah dan DPR. Kami siap aja kalau memang nantinya diperpanjang," kata Muhammad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Ia mengatakan, seluruh Komisioner Bawaslu saat ini akan menyiapkan semua hal yang dibutuhkan untuk komisioner yang baru sehingga masa transisi bisa berlangsung cepat.

Beberapa hal yang telah disiapkan di antaranya ialah pemetaan potensi pelanggaran di Pilkada DKI putaran kedua dan penyelesaian sengketa di daerah lainnya.

(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU-Bawaslu Tunggu Rapat Pansus)

Ia pun meyakini perpanjangan masa jabatan Komisioner Bawaslu periode 2012 - 2017 tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2019, sebab sistem pemilu di Indonesia sudah stabil.

"Saya yakin kalau nanti diperpanjang tidak ada masalah. Sistem pemilu kita sudah dibangun sejak lama sehingga siapapun yang menjadi komisioner Bawaslu dan KPU pasti bisa menjalankan tugas dengan baik," lanjut Muhammad.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan, perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih harus menunggu hasil Rapat.

Rapat tersebut dilakukan oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dan Komisi II.

Rapat akan membahas dua opsi yang berkembang, yakni langsung melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang sudah masuk, atau menunggu RUU Pemilu selesai dibahas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com