Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Gunakan UU Aceh atau UU Pilkada Jadi Wewenang Hakim

Kompas.com - 21/03/2017, 22:44 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, keputusan diteruskan atau tidaknya permohonan sengketa ke sidang pleno menjadi kewenangan hakim konstitusi. 

Para hakim akan membahas permohonan tersebut di sidang panel. Jika semuanya setuju, perkara akan maju ke sidang pleno. 

Hal ini disampaikan Fajar menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat.

Dalam Putusannya, MA menyatakan bahwa kasus antara kedua pihak tersebut diselesaikan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

(Baca: MA Putuskan Sengketa Pilkada di Aceh Mengacu UU Pilkada)

"Kemarin kan ada putusan MA, kalau tidak salah perkara KIP yang kemudian MA menegaskan bahwa pilkada menggunakan UU Pilkada secara khsusus bukan UU pemerintah Aceh. Tapi apapun itu menjadi domain hakim apakah akan menggunakan UU Aceh atau UU pilkada , itu betul-betul menjadi domain hakim," kata Fajar di gedung MK, Selasa (21/3/2017).

Fajar mengatakan, ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan sengketa pilkada, terlebih untuk daerah yang khusus seperti di Aceh dapat diketahui dalam sidang pengucapan dismissal yang digelar pada 30 Maret hingga 5 April 2017.

"Tanggal 30 (Maret) kita sudah akan tahu perkara-perkara mana saja yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan mana yang terbukti memenuhi dan lanjut (ke sidang pleno)," kata Fajar.

Menurut Fajar, pada 2015 ada 138 yang tidak ditindaklanjuti atau didismiss. Kemudian, sebanyak 98 perkara tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur salam pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.

(Baca: Sengketa Pilgub Aceh, Paslon Irwandi-Nova Minta MK Gunakan Aturan UU Pilkada)

Selain itu, ada dua perkara yang tidak memenuhi syarat administrasi yang berlaku sebagaimana pasal 157 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Beberapa di antaranya, lantaran permohonan diajukan diluar tenggat waktu yang ditetapkan, kemudian ada permohonan yang salah obyek, serta ada juga permohonan yang diajukan bukan oleh paslon.

Namun demikian, Fajar tidak mau berandai-andai bahwa sikap hakim dalam menindaklanjuti permohonan sengketa pilkada kali ini akan serupa dengan tahun sebelumnya.

Termasuk terhadap sengketa pilkada di Aceh ataupun beberapa daerah khusus lainnya yang sedianya ambang batas dalam UU 10/2016 menjadi salah satu elemen pertimbangan hakim konstitusi. "Segala kemungkinan itu ada, sebelum ada putusan nanti kan," kata Fajar.

Putusan terhadap Pilkada di Aceh ditetapkan MA menanggapi permohonan gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat pada Kamis (23/2/2017) lalu.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan tersebut.

Dalam petimbangannya, MA menilai, sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu karena pelanggaran administrasi.

(Baca: Yusril Sebut MK Seharusnya Beri Kekhususan untuk Pilgub Aceh)

Pelanggaran administrasi itu berupa pemberian uang atau hadiah lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com