Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putuskan Sengketa Pilkada di Aceh Mengacu UU Pilkada

Kompas.com - 21/03/2017, 22:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh diselesaikan berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

Penyelesaian perkara pun ditangani oleh lembaga peradilan khusus yang sementara ini masih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini ditetapkan MA menanggapi permohonan gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat pada Kamis (23/2/2017) lalu.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan tersebut.

"Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan karenanya permohonan dari Pemohon: Said Syamsu Bahri dan M Nafis A Manaf tersebut harus ditolak," sebagaimana dikutip dari putusan MA, Selasa (21/3/2017).

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan gugatan atas adanya keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8/Kpts/KIP.Aceh/Tahun 2017, tanggal 21 Januari 2017, tentang Koreksi atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017.

(Baca: Sengketa Pilgub Aceh, Paslon Irwandi-Nova Minta MK Gunakan Aturan UU Pilkada)

Sementara dalam petimbangannya, MA menilai, sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu karena pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administrasi itu berupa pemberian uang atau hadiah lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tersebut dikembalikan pada lembaga yang berwenang, yakni MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com