Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas dalam RUU

Kompas.com - 20/03/2017, 12:30 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tengah digarap oleh pemerintah dan DPR, untuk dijadikan landasan dalam pemilu serentak 2019.

Salah satu yang menjadi perhatian masyarakat adalah terkait sistem pemilihan. Dalam draf RUU Pemilu, Pasal 138 ayat (2) dan (3), pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka-terbatas.

Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bakhtiar mengatakan, awalnya pemerintah menilai sistem terbuka akan melemahkan partai politik.

Sebab, partai dapat mengambil seorang tokoh yang sudah terkenal untuk menjadi pengumpul suara (vote getter) dan tidak melakukan kaderisasi.

"Ini sistem di negara yang tidak maju. Sistem terbuka, partai tidak melakukan kaderisasi, hanya mengambil tokoh," kata Bakhtiar dalam diskusi di Pusat Kajian Strategi Nasional (PPSN), Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut Bakhtiar, sistem proporsional terbuka justru dapat menjadi penyakit bagi demokrasi. Politik uang menjadi terbuka untuk masuk ke dalam kehidupan sosial masyarakat.

"Oleh karena itu, pemerintah menilai sistem pemilu yang terbaik untuk memperkuat sistem kepartaian kita adalah sistem tertutup," kata Bakhtiar.

Meski demikian, sistem proporsional tertutup dinilai seperti membeli kucing dalam karung. Pemilih nantinya hanya disajikan untuk memilih partai politik, tanpa tahu siapa saja yang akan dijadikan calon legislatif oleh partai politik. 

Oleh karena itu, menurut Bakhtiar, pemerintah mempertimbangkan sistem proporsional terbuka.

Kemudian, pemerintah mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas sebagai alternatif, juga kompromi dari sistem terbuka dan sistem tertutup.

(Baca juga: Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Dinilai Bertolak Belakang dengan Reformasi)

Keterbukaan terletak pada transparansi daftar nama calon legislatif meski masyarakat memilih gambar partai. Adapun urutan calon legislatif ditentukan oleh partai.

"Kami yakin sistem terbuka akan merusak sistem kepartaian. Karena hulu sistem politik kita adalah partai politik. Kalau sistem (pemilu) yang kami bangun tidak memperbaiki sistem di hulu maka ini akan mematikan demokrasi," ujar Bakhtiar.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com