JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan kepada tiga wali kota yang dinilai berprestasi dalam perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Ketiga kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Wali Kota Manado Vicky Lumentut.
Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM, Jayadi Damanik, mengatakan bahwa sepanjang 2016 Komnas HAM telah mengamati dan menganalisis kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di tiga kota itu.
Menurut Jayadi, secara umum ketiganya mampu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait hak atas kebebasan beragama dan memperlihatkan adanya hasil yang baik dari proses penanganan kasus.
"Ketiganya memiliki ketegasan dan keberanian dalam menentang tuntutan kelompok-kelompok intoleran," ujar Jayadi, dalam Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).
Berdasarkan catatan Komnas HAM, Ridwan Kamil telah menerbitkan dua izin pembangunan gereja yang sebelumnya dipermasalahkan. Ridwan pun menjamin izin yang sudah diberikan tidak akan dicabut meski ada desakan dari sebagian warga.
Komitmen Ridwan menjadikan Bandung sebagai kota ramah HAM juga terlihat dari kebijakannya yang meminta setiap kelurahan membuat laporan tentang pemenuhan HAM di wilayahnya masing-masing.
Selain itu, Pemkot Bandung juga menerbitkan tiga kebijakan yang memperkuat perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan pada 2016.
Tiga kebijakan itu adalah Surat Edaran tanggal 12 Juli 2016 tentang Larangan Menyampaikan Pendapat atau Demonstrasi di Tempat Ibadah, Surat Edaran Walikota pada 7 Desember 2016 tentang Penggunaan Gedung Pertemuan untuk Kegiatan Keagamaan yang Bersifat Insidentil dan Surat Edaran tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Sesuai dengan Keyakinan.
(Baca: Ridwan Kamil Sebut dalam 5 Tahun 300 Tempat Ibadah Non-Muslim Dibangun di Bandung)
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dinilai berhasil menyelesaikan masalah empat gereja yang sebelumnya ditolak oleh sebagian warga, yakni Gereja Santa Clara, Gereja Galilea, Gereja Kalamiring dan Gereja Manseng.
Rahmat juga dianggap memiliki ketegasan untuk tidak mencabut IMB keempat gereja tersebut karena proses perizinan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sikap ini telah membuktikan bahwa ketegasan dan keberanian Wali Kota Bekasi dapat menjadi solusi terhadap sikap intoleran dari sebagian masyarakat," kata Jayadi.
(Baca: Wali Kota Bekasi: Lebih Baik Tembak Kepala Saya Daripada Cabut IMB Gereja)
Di Manado, Vicky Lumentut berhasil menyelesaikan permasalahan penolakan pendirian Masjid Jabal Nur di Komplek Griya Tugu Mapanget Kota Manado dengan diterbitkannya IMB masjid oleh Pemkot Manado.