Janji presiden
Protes masyarakat Kendeng telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada April tahun lalu, sembilan petani perempuan yang kerap disebut Kartini Pegunungan Kendeng, mendatangi jalan Medan Merdeka Barat, seberang Istana Negara.
Mereka mengecor kaki mereka sebagai bentuk protes terhadap pendirian pabrik semen PT. Semen Indonesia. Sembilan Kartini Pegunungan Kendeng tersebut merupakan para petani yang berasal dar Rembang, Pati, Blora, dan Grobogan.
Secercah harapan sempat muncul ketika Presiden Joko Widodo mengundang Sembilan Kartini Kendeng untuk berdialog di Istana Negara, Selasa (2/8/2016). Dari pertemuan itu, pemerintah berjanji akan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di pegunungan Kendeng.
(Baca: Jokowi Penuhi Tuntutan Petani Kendeng)
Selama kajian dilakukan, maka pabrik semen dilarang untuk beroperasi. Kajian akan dilakukan di bawah koordinasi Kepala Staf Kepresidenan dengan melibatkan berbagai instansi mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM hingga pemerintah daerah setempat.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memperkirakan KLHS di wilayah pegunungan kendeng akan memakan waktu selama satu tahun. Ia memastikan selama kajian itu, pabrik semen di sana dilarang melakukan ekspolitasi tambang.
Kemudian saat sidang peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.
Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT. Semen Indonesia harus dibatalkan.
(Baca: Petani Kendeng Menang di MA Lawan PT Semen Indonesia)
Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa. Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT. Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo justru mengeluarkan izin baru untuk PT. Semen Indonesia di wilayah Pegunungan Kendeng bernomor 660.1/6 Tahun 2017 tertanggal 23 Februari 2017.
Dia mengatakan penerbitan izin lingkungan terbaru ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari tim Komisi Penilai Amdal (KPA).