Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Agus Suntoro
Peneliti BRIN

Penulis adalah Koordinator Kelompok Riset Hukum Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim, pada Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Membumikan HAM dalam Kerangka Bisnis, Refleksi atas Polemik Freeport

Kompas.com - 10/03/2017, 11:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

Dalam berbagai diskursus, hampir semua menihilkan persoalan HAM yang selama ini terjadi, khususnya bagi pemilik wilayah adat Amungsa sebagai lokasi konsesi pertambangan. Secara khusus, problem HAM yang terjadi dapat diklasifikasikan dalam empat kategori sebagai berikut.

Pertama, klaim atas kepemilikan wilayah adat. Dasar masuknya perusahaan melakukan pertambangan adalah KK dengan pemerintah Indonesia pada 7 April 1967. Masyarakat adat, khususnya Suku Amungme, menilai kehadiran perusahaan tanpa melibatkan mereka.

Klaim tersebut sangat dipahami sebab pelibatan baru pada 1974 ketika konsep Januari Agrement dilakukan yang menekankan aspek pemberdayaan masyarakat dan "membolehkan" perusahaan meneruskan kegiatan penambangan.

Hal itu bukan berarti menjadi dasar penguasaan wilayah adat masyarakat secara sepihak.

Demikian halnya, pemberian dana perwalian kepada beberapa yayasan yang menaungi masyarakat adat, belumlah cukup mempersentasikan komitmen pengakuan terhadap hak ulayat mereka.

Situasi inilah yang sekarang menjadi salah satu dasar penuntutan masyarakat adat Suku Amungme untuk memperoleh saham secara cuma-cuma dalam proses divestasi.

Hal itu tentu harus dimaknai sebagai bagian dari implementasi konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (2) jo Pasal 28I ayat (3) yang menegaskan bahwa sumber daya alam dipergunakan sebesesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan adanya pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

Kedua, praktik kekerasan dan bisnis keamanan. Kehadiran perusahaan secara umum selalu mendapatkan perlindungan dari aparat keamanan (sebelum pemisahan Polri dan TNI pada 2000) dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Bahkan, pada 2011 media massa mengulas mengenai alokasi dana pengamanan sebesar 14 juta dollar AS kepada aparat keamanan di Papua.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com