Salah satunya, uang korupsi digunakan untuk kepentingan Partai Demokrat.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam kasus ini, uang untuk Partai Demokrat diterima melalui Anas Urbaningrum.
Uang itu berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek e-KTP.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Sidang Korupsi E-KTP Tuai Protes dan Bantahan dari Politisi, KPK Pantang Mundur
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah pihak yang namanya disebutkan dalam dakwaan.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 Marzuki Alie tidak terima namanya disebut menerima uang sebesar Rp 20 miliar. Marzuki berencana melapor ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, aksi dan reaksi yang muncul pasca persidangan merupakan hal yang biasa.
"Saya menyebut nama anda mislanya, anda marah. Terus yang marah ke penegak hukum ya bukan begitu. Kalau dalam persidangan disebut kan boleh saja. Tapi kan nanti bagaimana kita bisa buktikan," kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
(Baca: Uang Proyek e-KTP Disebut Akan Mengalir ke Sejumlah Partai)
Saut menuturkan, bila nama seseorang disebut dalam persidangan, akan terjadi pembuktian dari para saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan. Klarifikasi dari saksi tidak hanya dilakukan satu kali.
Berita lengkap KPK siap membuktikan, silakan kursor mouse ditujukan ke link ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.