JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo membantah jika dirinya menerima uang terkait proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Ia bahkan mengaku tak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari (Andi) Agustinus itu," kata Arif melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).
"Demi Allah dan demi apa pun saya enggak kenal, tahu saja tidak," ujarnya.
Menurut dia, pada 2010 lalu ia hanya merupakan anggota DPR, bukan merupakan pimpinan. Arif juga mengatakan dirinya saat itu baru satu tahun menjadi anggota DPR.
"Saya enggak mau reaksioner. Saya harus mencermati ada apa sebenarnya," kata anggota Pansus RUU Pemilu itu.
Dalam dugaan korupsi e-KTP, Arif disebut menerima 108.000 dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
(Baca: Arif Wibowo Disebut Terima 108.000 Dollar AS dalam Kasus E-KTP)
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan, Arif adalah salah satu anggota Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010. Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.