Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Hakim, Tiga Mantan Petinggi Gafatar Tak Terbukti Makar

Kompas.com - 07/03/2017, 17:34 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak terbukti melakukan tindak pidana makar.

Ketiga eks petinggi Gafatar itu adalah Mahful Muis Tumanurung, Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, dan Andri Cahya.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaktim, Selasa (7/3/2017).

(baca: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)

Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 110 Ayat 1 juncto Pasal 107 Ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata Sirad dalam persidangan.

Majelis hakim menilai, keterangan saksi-saksi dan para terdakwa tidak menyinggung soal penggulingan pemerintah atau makar, tetapi hanya berbicara mengenai organisasi Gafatar.

"Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka tidak terbukti," kata Sirad.

Dalam sidang putusan ini, majelis hakim memvonis ketiganya dengan hukuman berbeda.

Mahful dan Mussadeq divonis lima tahun penjara, sementara Andri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Sirad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com