JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa tiga mantan petinggi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak terbukti melakukan tindak pidana makar.
Ketiga eks petinggi Gafatar itu adalah Mahful Muis Tumanurung, Ahmad Mussadeq alias Abdus Salam, dan Andri Cahya.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaktim, Selasa (7/3/2017).
(baca: Tiga Mantan Petinggi Gafatar Divonis Penjara Terkait Penodaan Agama)
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 110 Ayat 1 juncto Pasal 107 Ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata Sirad dalam persidangan.
Majelis hakim menilai, keterangan saksi-saksi dan para terdakwa tidak menyinggung soal penggulingan pemerintah atau makar, tetapi hanya berbicara mengenai organisasi Gafatar.
"Fakta tersebut tidak bisa disebut sebagai kejahatan makar. Maka tidak terbukti," kata Sirad.
Dalam sidang putusan ini, majelis hakim memvonis ketiganya dengan hukuman berbeda.
Mahful dan Mussadeq divonis lima tahun penjara, sementara Andri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Menurut Majelis hakim, ketiganya terbukti melanggar Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama sebagaimana dakwaan kesatu," ujar Sirad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.