JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Wahono Saputro, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pejabat Ditjen Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Wahono dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Dalam percakapan tersebut, keduanya membicarakan mengenai persoalan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Keduanya juga menyebut nama Arif Budi Sulistyo, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.
Awalnya, Wahono ragu-ragu saat ditanyakan terkait nama Arif Budi Sulistyo. Namun, setelah beberapa kali ditanyakan oleh jaksa, akhirnya Wahono mengakui bahwa Arif adalah adik ipar Jokowi.
"Itu (Arif) kalau menurut Pak Handang, itu masih saudara sama Presiden kita," ujar Wahono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pembicaraan melalui aplikasi WhatsApp, Wahono menyampaikan kepada Handang bahwa Arif telah bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk membicarakan persoalan pajak PT EKP.
Wahono juga menyebut bahwa Arif adalah teman dekat Haniv.
"Saya beberapa kali bicara sama Haniv, saya berpendapat Haniv itu kenal sama Arif," kata Wahono.
(Baca juga: Ada Nama "Misterius" dalam Dakwaan Kasus Suap Pejabat Ditjen Pajak)
Dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh Country Director PT EKP Indonesia R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(Baca juga: Kata Dirjen Pajak soal Pertemuan dengan Adik Ipar Jokowi)
Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
(Baca: Kakanwil Pajak DKI Pernah Memaki Kepala KPP PMA demi PT EKP)
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.