JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Polri akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian pedang emas.
Pedang tersebut diserahkan Kerajaan Arab Saudi yang diwakili oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi.
"Akan tetap kai sampaikan informasi ini ke KPK sebagai catatan," ujar Rikwanto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Laporan tersebut untuk melihat apakah pedang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
KPK memiliki ketentuan bagi penyelenggara yang menerima uang atau barang untuk segera dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima.
(Baca: Polri Dapat Pedang Emas dari Kerajaan Arab Saudi)
Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 16 tentang KPK.
"Cindera mata berupa pedang emas dalam kotak peti itu akan jadi bagian dari Polri," kata Rikwanto.
Meski diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, namun pedang emas itu tidak untuk pribadi.
Pedang emas tersebut akan diletakkan di Museum Polri.
Pemberian diberikan sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman Salman bin Abdul Aziz ke Indonesia.
Pedang tersebut merupakan hadiah yang melambangkan keamanan dan pertahanan.
Dengan adanya bingkisan itu, diharapkan hubungan Indonesia dengan Arab Saudi semakin erat untuk menjaga keamanan negara.
Raja Salman membawa rombongan sekitar 1.500 orang untuk melakukan kunjungan diplomatik ke Indonesia.
Pada 1-4 Maret 2017, Raja Salman dan rombongan memiliki kegiatan di Bogor dan Jakarta.
Kemudian, pada 4-9 Maret 2017, rombongan bertolak ke Bali untuk berlibur.