Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/03/2017, 20:10 WIB
|
EditorKrisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada undang-undang (UU) yang dilanggar oleh hakim Konstitusi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN.

"Jika ada yang mengatakan Hakim Konstitusi melanggar UU, MK memastikan, tidak ada UU yang dilanggar dalam hal ini," kata Fajar melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2017).

Peraturan mengenai LHKPN sedianya diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Pasal 5 ayat 2 UU 28/1999 berbunyi, "Setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"

Fajar menyampaikan, terhadap ketentuan tersebut ada pemahaman dan pemaknaan berbeda antara KPK dan MK pada frasa "bersedia diperiksa".

Menurut MK frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara. Fajar menuturkan, KPK lah yang seharusnya aktif untuk memeriksa LHKPN.

"Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Fajar.

Fajar melanjutkan, adapun pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka (2) UU 28/1999 diatur dalam Keputusan KPK tahun 2005.

Dalam keputusan KPK tersebut diatur bahwa LHKPN dilakukan secara periodik setiap dua tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 4 dan 5 pada Keputusan KPK tahun 2005. Adapun bunyi Pasal 2 ayat 4 Keputusan KPK tahun 2005, yakni: "(4) Pelaporan kekayaan oleh PN selama menjabat, dilakukan atas permintaan KPK untuk memeriksa kekayaan PN yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari pasal 5 angka 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang PN yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".

Kemudian, Pasal 2 ayat 5 Keputusan KPK tahun 2005, berbunyi: "(5) Pelaporan kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 4 dilakukan 2 (dua) tahun setelah PN yang bersangkutan menduduki jabatannya atau sewaktu waktu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan kekayaan PN dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B".

Oleh karena itu, terkait LHKPN, hakim konstitusi akan melaporkan jika ada permintaan dari pihak KPK.

Namun, jika LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap dua tahun, Fajar memastikan, seluruh hakim konstitusi segera menyerahkannya.

"Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan," kata Fajar.

Sementara Pasal 5 ayat 3 UU 28/1999 berbunyi, "Setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat".

Fajar menyampaikan, guna menjalankan ketentuan tersebut, MK memastikan seluruh hakim konstitusi telah menyerahkan LHKPN saat menduduki jabatan hakim konstitusi.

"Artinya, kewajiban untuk melaporkan kekayaannya telah dilaksanakan," kata Fajar.

KPK sebelumnya menyatakan, ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. Selain itu, pada Mei dan Oktober 2014 dan Februari 2015.

(Baca: KPK: Lima Hakim MK Belum Perbarui Laporan Harta Kekayaan)

Sementara, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menganggap lima Hakim Konstitusi melanggar aturan jika tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud mengimbau agar kelima hakim tersebut menaati perintah undang-undang. 

(Baca: Mahfud MD Anggap Lima Hakim MK Langgar Undang-undang Terkait LHKPN)

"Ya itu salah. Kalau hakim MK tidak memberi ke laporan LHKPN itu, itu salah secara undang-undang," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Sedih Uang Belanja Istri dan THR Pegawai Disita KPK, Rafael Alun: Bingung, Mau Bayar Pakai Apa?

Nasional
Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Desakan Komnas HAM Agar Pemerintah RI Cegah Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM

Nasional
Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nyatakan Prima Lolos Seleksi Administrasi, KPU Lanjutkan ke Tahap Verifikasi Faktual

Nasional
Tanggal 5 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 5 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
Tanggal 4 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 4 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

TGB Sebut Arah Koalisi Partai Perindo Masih Dinamis

Nasional
BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

BPH Migas Ajak Masyarakat Ikut Awasi Distribusi BBM Bersubsidi

Nasional
Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Polri Kerahkan 148.211 Personel Gabungan Kawal Operasi Ketupat 2023

Nasional
Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Mantan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo Jadi Waketum Perindo

Nasional
Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Ketum Perindo Sebut Indonesia Paling Cocok Dipimpin Figur Nasionalis dan Regilius

Nasional
Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Jokowi Sebut Pemain Timnas U-20 Ingin Kuliah hingga jadi Anggota TNI-Polri

Nasional
Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Jokowi Tampak Ngobrol dengan Shin Tae-Yong, Apa yang Dibahas?

Nasional
Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 RI Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke