Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Tidak Ada UU Terkait LHKPN Dilanggar Hakim Konstitusi

Kompas.com - 04/03/2017, 20:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak ada undang-undang (UU) yang dilanggar oleh hakim Konstitusi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN.

"Jika ada yang mengatakan Hakim Konstitusi melanggar UU, MK memastikan, tidak ada UU yang dilanggar dalam hal ini," kata Fajar melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2017).

Peraturan mengenai LHKPN sedianya diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999).

Pasal 5 ayat 2 UU 28/1999 berbunyi, "Setiap Penyelenggara Negara (PN) berkewajiban untuk: (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"

Fajar menyampaikan, terhadap ketentuan tersebut ada pemahaman dan pemaknaan berbeda antara KPK dan MK pada frasa "bersedia diperiksa".

Menurut MK frasa "bersedia diperiksa" menunjukkan kebolehan sikap pasif dari penyelenggara negara. Fajar menuturkan, KPK lah yang seharusnya aktif untuk memeriksa LHKPN.

"Penyelenggara negara hanya berkewajiban untuk bersedia ketika akan diperiksa kekayaannya," kata Fajar.

Fajar melanjutkan, adapun pengaturan lebih lanjut dari Pasal 5 angka (2) UU 28/1999 diatur dalam Keputusan KPK tahun 2005.

Dalam keputusan KPK tersebut diatur bahwa LHKPN dilakukan secara periodik setiap dua tahun.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 4 dan 5 pada Keputusan KPK tahun 2005. Adapun bunyi Pasal 2 ayat 4 Keputusan KPK tahun 2005, yakni: "(4) Pelaporan kekayaan oleh PN selama menjabat, dilakukan atas permintaan KPK untuk memeriksa kekayaan PN yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari pasal 5 angka 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang PN yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme".

Kemudian, Pasal 2 ayat 5 Keputusan KPK tahun 2005, berbunyi: "(5) Pelaporan kekayaan sebagaimana dimaksud ayat 4 dilakukan 2 (dua) tahun setelah PN yang bersangkutan menduduki jabatannya atau sewaktu waktu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan kekayaan PN dengan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B".

Oleh karena itu, terkait LHKPN, hakim konstitusi akan melaporkan jika ada permintaan dari pihak KPK.

Namun, jika LHKPN memang harus dilaporkan secara periodik setiap dua tahun, Fajar memastikan, seluruh hakim konstitusi segera menyerahkannya.

"Tidak ada satupun hakim konstitusi yang menolak untuk melaporkan kekayaannya. Kewajiban itu dengan kesadaran sepenuhnya akan dilaksanakan," kata Fajar.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com