Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Wakil Ketua DPRD dan Pejabat Pemkot Madiun

Kompas.com - 02/03/2017, 11:16 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Didik Yulianto, Kamis (2/3/2017).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pejabat Pemerintah Kota Madiun untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para pejabat di Kota Madiun tersebut akan diperiksa terkait dugaan kasus pencucian uang yang melibatkan Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto.

"Diperiksa untuk tersangka BI," ujar Febri saat dikonfirmasi.

(Baca: Diduga Samarkan Hasil Korupsi, Wali Kota Madiun Gunakan Nama Anak dan Istri)

Sejumlah pejabat yang akan diperiksa yakni, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madiun Suwarno dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Suwarno.

Selain itu, anggota DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Kepala Cabang Bank Jatim Kota Madiun Taufan Muhammad.

KPK juga memanggil Asosiasi Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), Sutomo.

Awalnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Bambang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

(Baca: KPK Sita 1 Kilogram Emas Batangan Milik Wali Kota Madiun)

Ada pun, nilai proyek pembangunan pasar tersebut sebesar Rp 76,523 miliar. Pembangunan secara multiyears dari tahun 2009-2012.

Dalam kasus pencucian uang, penyidik KPK telah menyita beberapa aset milik Bambang. Beberapa di antaranya, berupa emas batangan, mobil pribadi, tanah dan bangunan, serta uang dan tabungan di sejumlah rekening banko.

Selain itu, terkait pencucian uang, delapan anggota DPRD menyerahkan uang kepada KPK. Total uang yang diserahkan kepada KPK sebesar Rp 320 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com