Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Minta Semua Pihak Pakai Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Siti Aisyah

Kompas.com - 01/03/2017, 17:26 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia meminta kepada semua pihak untuk tetap memegang prinsip praduga tak bersalah dalam kasus kematian Kim Jong Nam, terutama erhadap warga negara Indonesia Siti Aisyah.

Siti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa terbunuhnya kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA (Siti Aisyah) ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3/2017).

Oleh karena itu, Iqbal menuturkan Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Siti.

(Baca: Didakwa Membunuh, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung di Malaysia)

Pada hari ini, Siti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Sepang, Malaysia. Persidangan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 10.30 waktu setempat.

Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan. Siti didakwa dengan delik pembunuhan dan persengkongkolan.

"Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA (Siti Aisyah) dengan delik pembunuhan pasal 302 dan persengkongkolan pasal 34 KUHP," ucap Iqbal.

Menurut Iqbal, tim pengacara telah mengajukan gag order kepada hakim untuk memohon kepada penyidik agar tidak menyampaikan hasil penyelidikan ke publik. Hakim merima permohonan tersebut.

(Baca: Siti Aisyah Mengaku Dibayar Rp 1,2 Juta untuk Ikut "Reality Show")

Penahanan Siti dipindahkan ke rumah ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor setelah sebelumnya ditahan di Kantor Polisi Cyberjaya. Persidangan berikutnya, akan dilangsungkan pada Senin (13/3/2017) di Pengadilan Tinggi Sepang.

Konfirmasi akses kekonsuleran untuk bertemu Siti baru didapatkan pemerintah Indonesia pada Jumat (24/2/2017) malam. Penahanan Siti sempat diperpanjang karena kurangnya bukti untuk dibawa ke jaksa penuntut.

Kepolisian Diraja Malaysia telah merilis bahwa Kim Jong Nam dibunuh dengan menggunakan racun saraf S2 Diisprophylaminoethyl methyphosphonothiolate (VX).

Racun itu dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com