Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kawal Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kompas.com - 01/03/2017, 08:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengawal masalah pembebasan lahan tanah untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Proyek tersebut dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah memetakan kemungkinan permasalahan yang akan timbul dan solusi hukumnya.

“Kami tengah mengidentifikasi untuk meminimalkan risiko, termasuk terkait tumpang tindih regulasi,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2017).

Berdasarkan kajian tim JPN, permasalahan yang mungkin dihadapi pada tahap pengadaan tanah antara lain status lahan masih sengketa, ada penghuni tanpa hak yang mendiami lahan, dan penolakan jumlah ganti rugi yang ditawarkan.

(Baca: Jokowi Ingin Pembangunan MRT, LRT, dan Kereta Cepat Ada Alih Teknologi)

Untuk mengatasinya, dalam waktu dekat Tim JPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI serta delapan Kejaksaan Negeri yang wilayahnya dilewati proyek kereta cepat.

Pendampingan hukum oleh kejaksaan sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Inpres tersebut salah satunya memuat perintah Presiden kepada Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum untuk mendorong percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Apabila dalam proses pendampingan ditemukan permasalahan, maka JPN akan memberikan pendapat hukum untuk mengantisipasi pelanggaran dan kerugian negara,” kata Bambang.

(Baca: Fadli Zon Minta Pemerintah Koreksi Proyek Kereta Cepat)

Pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk pembangunan transportasi massal, konektivitas antar kota, dan pembangunan kawasan guna menciptakan sentra ekonomi baru.

Dalam hal itu, pemerintah menerbitkan Perpres 107 Tahun 2015 mengenai Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Kepemilikan saham Indonesia tergabung dalam konsorsium empat Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Kereta Api Indonesia (persero), PT Wijaya Karya (persero) Tbk, PTPN VIII (persero), dan PT Jasa Marga (persero) Tbk.

Komposisi penyertaan saham pada PSBI masing-masing Wijaya Karya 38 persen, KAI dan PTPN VIII sebesar 25 persen dan Jasa Marga sebesar 12 persen.

Perpres tersebut menugaskan konsorsium BUMN bernama PT itu untuk mewujudkan proyek PT KCIC.

Pencanangan perdana atau ground breaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah dilakukan sejak awal tahun 2016.

Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya perkembangan yang berarti di lapangan. Salah satu yang menjadi kendala yakni pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta cepat dengan panjang rel 142,3 kilometer tersebut.

(Baca: Jokowi: 6 Tahun China Bangun 16.000 Km Kereta Cepat, Kita 150 Km Sudah Ramai)

Pada Desember 2016 lalu, PT Wijaya Karya (persero) mengklaim proses pembebasan lahan sudah hampir 90 persen.

PT Wika telah menyelesaikan pekerjaan tanah dan pengumpulan data-data tanah. Lahan yang sudah bebas sepenuhnya ada di kawasan Qalini, Bandung.

Dalam waktu dekat, penimbunan dan pekerjaan tanah akan dilakukan, termasuk di sepanjang jalur kereta cepat. Perusahaan itu menargetkan proyek selesai pada 2019.

Kompas TV Jepang Akan Bangun Kereta Cepat di Indonesia

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com