Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Freeport Disebut Merampas Hak Tanah Adat Suku Amungme

Kompas.com - 24/02/2017, 16:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menyebut Pemerintah RI dan PT Freeport Indonesia sudah merampas lahan milik masyarakat adat suku Amungme di Timika Papua.

Lahan tersebut dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan pemerintah pada 7 April 1967.

Namun menurut Pigai, pengalihan fungsi pengelolaan tanah adat ke Freeport tidak melibatkan masyarakat suku Amungme.

Padahal, selama puluhan tahun tanah tersebut menjadi wilayah hukum adat suku Amungme.

(Baca: Fahri Hamzah: Soal Freeport, Pemerintah Enggak Usah "Gagah-gagahan")

"Kami simpulkan secara sah dan meyakinkan, Pemerintah Indonesia dan Freeport telah melakukan penguasaan dan perampasan tanah adat suku Amungme. Wilayah konsesi pertambangan Freeport merupakan hak masyarakat adat yang diakui secara konstitusional," ujar Pigai saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).

Pigai menuturkan, sejak 2015 Komnas HAM memantau dan menyelidiki dugaan perampasan hak masyarakat adat di Timika, Papua.

Selama proses penyelidikan, Komnas HAM tidak menemukan akta jual beli atau keterangan mengenai fungsi pengelolaan tanah adat antara pemerintah, Freeport dan masyarakat suku Amungme.

Menurut Pigai, sebelum Freeport menguasai hak guna usaha di wilayah adat, seharusnya ada akta jual beli atau nota kesepakatan dengan masyarakat suku Amungme.

Meski demikian sejumlah pihak yang ditemui Komnas HAM, seperti PT. Freeport Indonesia, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.

"Kami ajukan pertanyaan kepada Freeport dan pemerintah atas hak ulayat karena seharusnya pengelolaan usaha melalui proses transaksi jual beli dengan masyarakat sebagai pemilik tanah," kata Pigai.

"Kalau pernah dilakukan transaksi, di mana dan berapa nilainya. Antara siapa dengan siapa dan mana akta notarisnya. Sebab wilayah Amungsa (tanah milik suka Amungme) itu bukan tanah tak bertuan tapi tanah hunian," ucapnya.

 

(Baca: "Freeport Jangan Pakai Ancaman yang Bisa Bangkitkan Konflik")

Pigai menjelaskan, tindakan perampasan sumber daya milik masyarakat adat bertentangan dengan ketentuan Pasal 18B ayat (1), pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 6 ayat (2) UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.

Selain itu perampasan tanah juga dinilai melanggar pasal 1 dan pasal 5 Deklarasi HAM PBB tentang Hak Penduduk Asli (Indigenous People).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Pigai, Komnas HAM merekomendasikan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada suku Amungme sebagai bagian penghormatan hak ulayat masyarakat adat.

Kompas TV Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia agar tidak "suka-suka" mem-PHK karyawannya, karena proses PHK harus dibicarakan dulu dengan serikat pekerja. Sejauh ini manajemen Freeport mengaku sudah memulangkan pekerja ekspatriat mereka kembali ke negara masing-masing. Freeport Indonesia juga mengancam akan merumahkan sekitar 3000 karyawannya dalam beberapa hari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com