Kemenlu juga telah menunjuk 'retainer lawyer' untuk mendampingi Siti selama menjalani proses hukum. Namun, tim kuasa hukum itu juga belum bisa menemui Siti.
Informasi terbaru yang didapatkan Kemenlu, Kepolisian Malaysia memperpanjang masa tahanan Siti untuk yang pertama kalinya pada hari ini.
(Baca: Berulang Kali Minta Akses ke Malaysia, Perwakilan Kemenlu Belum Bisa Temui Siti Aisyah)
Masa penahanan Siti yang sudah melewati waktu tujuh hari ditambah menjadi tujuh hari lagi. Retno juga berharap pada perpanjangan masa tahanan yang pertama ini, tim lawyer sudah bisa mendampingi Siti.
"Bisa dari perwakilan KBRI kita dulu, tetapi bisa saja langsung didampingi oleh lawyer kita atau misalnya KBRI belum, lawyer bisa masuk. Pokoknya intinya kita minta akses kekonsuleran dulu deh," ujar Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.