JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate meminta hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dicabut.
Hal itu diungkapkan Johnny seusai Wakil Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat Fadli Zon membacakan surat usulan hak angket.
"Kami mengimbau dan mendorong kepada rekan-rekan pengusul hak angket tersebut agar mengurungkan aksinya dan mencabut usulan yang sudah diucapkan," kata Johnny dalam rapat paripurna DPR, Kamis (23/2/2017).
Menurut Johnny, parlemen perlu ikut menjaga suasana agar tetap kondusif dan menjaga stabilitas politik dalam negeri. Apalagi, proses pilkada serentak belum selesai. Selain itu, proses pengadilan Ahok juga masih berlangsung.
Johnny menilai, landasan yang digunakan dalam mengusulkan hak angket masih sangat minor dan belum akurat. Sebab, persidangan masih berlangsung dan belum ada dakwaan tunggal.
"Demi menjaga hak yang luar biasa, yang dimiliki dewan dan menjaga keterhormatan dan tidak dinistakannya lembaga DPR, Fraksi Nasdem mengimbau pengusul mencabut kembali dan membangun suasana politik yang demokratis, tenang dan tidak membuang-buang waktu penggunaan hak yang ujung-ujungnya kami yakini hak ini tidak akan terpenuhi," kata anggota Komisi XI DPR itu.
Menanggapi Johnny, anggota Fraksi PKS Refrizal menuturkan bahwa sesuai peraturan yang ada, Ahok harus diberhentikan sebagai gubernur.
Jika Ahok dinonaktifkan, ia akan rela mencabut usulan hak angket tersebut.
"Besok nonaktifkan saja, hak angket sudah kehilangan ruh. Kalau berbeda pendapat, nonaktifkan saja Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama. Saya legawa mencabut hak angket," kata Refrizal.
Dalam paripurna hari ini, surat usulan hak angket baru dibacakan. Ini disebabkan paripurna juga bertepatan dengan penutupan masa sidang DPR.
Selanjutnya, diperlukan rapat Badan Musyawarah untuk mengatur penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket di masa sidang yang akan datang.