JAKARTA, KOMPAS.com - Meski rekrutmen hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipercayakan penuh kepada panitia seleksi, pemerintah punya harapan tentang sosok hakim MK yang akan menggantikan Patrialis Akbar itu.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pertama-tama, hakim MK pengganti Patrialis harus yang terbaik di bidang hukum.
"Yang ahli di bidang hukum tentu saja. Kemudian punya integritas tinggi," ujar Pratikno di Kompleks Istana Presiden, Rabu (22/2/2017).
"Hakim MK juga diharap memberikan kontribusi yang signifikan bagi reputasi dan kewibawaan MK. Terakhir, tugas paling utama adalah menegakkan konstitusi. Pemerintah maunya yang seperti itu," lanjut dia.
(Baca: Pansel Hakim MK Diminta Waspadai Potensi Terpilihnya Mafia Sengketa Pilkada)
Pratikno yakin pansel hakim MK mampu mencari pengganti Patrialis yang sesuai dengan harapan pemerintah.
Apalagi, pemilihan hakim MK kali ini lain daripada pemilihan hakim MK dari jalur pemerintah sebelumnya, yakni menggunakan panitia seleksi dengan ketua serta anggota yang kredibel di bidangnya.
"Yang jelas kami memulai dengan membentuk tim pansel yang kredibel. Kemudian memberikan kepercayaan kepada pansel. Karena pansel ini merupakan orang yang ahli di bidang hukum," ujar Pratikno.
Soal muncul wacana hakim MK berlatar belakang politikus, Pratikno enggan mengomentarinya. Dia menyerahkan sepenuhnya proses rekrutmen hakim MK kepada pansel.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden terkait pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.
"Pansel MK Keppres-nya sudah ditandatangani Pak Presiden dan tadi sudah koordinasi antar anggota Pansel," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
(Baca: Ini Anggota Pansel Hakim MK untuk Cari Pengganti Patrialis
Pansel diketuai oleh mantan Hakim MK, Harjono. Sementara, anggotanya adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, mantan Hakim MK Maurarar Siahaan, serta ahli hukum Todung Mulya Lubis dan Ningrum Sirait.
Pansel bertugas mencari satu hakim MK untuk menggantikan Patrialis Akbar.
Patrialis sendiri sebelumnya sudah diberhentikan secara tidak hormat karena tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.