JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Agustinus Pohan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimungkinkan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan korporasi.
Kemungkinan itu setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
"Mungkin kemarin KPK ragu karena karena hukum acara belum ada. sekarang bisa enggak dijerat? ya bisa," kata Agustinus di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Menurut Agustinus, KPK juga dapat mengusut kembali kasus korupsi lama yang sebelumnya telah terbukti.
(Baca: Peraturan MA soal Pidana Korporasi Dinilai Memberikan Kepastian Hukum)
Hal itu, kata dia, karena tidak berlakunya asas nebis in idem atau tindakan hukum yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya.
"Bisa dan tidak nebis in idem karena subjeknya berbeda. Misalnya kalau pelaku kejahatan ada empat, dihukum satu, masih ada tiga lagi," ujar Agustinus.
Meski demikian, Agustinus menuturkan, pengusutan korporasi tidak mutlak untuk dilakukan.
Itu karena adanya kejahatan korupsi fiktif. Misalnya, pendirian korporasi khusus untuk memenangkan tender.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali mengatakan Perma 13/2016 sangat dinanti oleh penegak hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.