JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Komisi Yudisial memeriksa berita acara persidangan terkait keberatan keterbukaan informasi publik aktivis Munir Said Thalib di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam persidangan tersebut, PTUN Jakarta memenangkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara.
“Saya kira ini bisa jadi kuncian ya. Kalau PTUN tidak punya berita acara persidangan, walaupun itu tertutup, itu menunjukkan mereka tidak profesional,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar, di Kantor KY, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Kontras mempertanyakan proses pemeriksaan PTUN terhadap permohonan itu yang berlangsung tertutup.
(Baca: Pimpinan Komisi III DPR: Putusan PTUN soal Munir Tak Masuk Akal)
Proses itu dianggap tidak sesuai dengan Pasal 8 Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan keberatan dilakukan dalam sidang terbuka.
Atas kejanggalan tersebut, Kontras telah mengadukan majelis hakim yang menangani keberatan tersebut ke KY.
“Bagaimana kehidupannya, ketemu dengan siapa, apakah ada (pertemuan dengan) pihak tertentu yang wakili pihak penggugat. Saya pikir itu menjadi standar internasional ya bahwa hakim tidak boleh ketemu para pihak. Meskipun melalui berbagai pihak ketiga, keempat, kelima,” ujarnya.
(Baca: Pemerintah Dinilai Lari dari Tanggung Jawab Selesaikan Kasus Munir)
Diberitakan, majelis hakim membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.
Putusan KIP itu mewajibkan Kemensetneg mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.
"Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termohon tidak berada pada pihak keberatan," ucjar Wenceslaus, salah satu hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Kontras untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 225.000.
Majelis hakim mempersilakan Kontras mengajukan keberatan melalui kasasi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Perkara ini sendiri diawali dari gugatan Kontras ke KIP terkait publikasi dokumen TPF Munir. Kontras ingin pemerintah, dalam hal ini Kemensetneg, membuka dokumen TPF Munir.
Putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS-A/2016 tanggal 10 Oktober 2016 menyatakan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir adalah informasi yang harus diumumkan kepada masyarakat.
Namun, pemerintah tak membuka dengan alasan tak menyimpan dokumen TPF Munir. Pihak Kemensetneg juga beranggapan bahwa putusan KIP multitafsir.