Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Pemerintah Lepas Tangan soal Publikasi TPF Munir

Kompas.com - 20/02/2017, 13:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri menyayangkan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang terkesan lepas tangan terkait polemik dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.

Puri menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa lepas tangan dengan menyerahkan kewajiban membuka dokumen TPF Munir kepada pihak lain.

"Komentar Wapres JK seolah mengelola negara ini semacam franchise. Pemilik brand bisa lepas tangan jika ada kesalahan atau kerugian yang dialami publik. Ini negara. Ada aturannya. Ada yang namanya UU, aparat penegak hukum dan keputusan yang harus dijalankan," ujar Puri saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2017).

Puri menjelaskan, meski TPF kasus pembunuhan Munir dibentuk pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun pemerintah Jokowi-JK tetap memiliki kewajiban untuk membuka dokumen TPF Munir.

(Baca: Wapres Persilakan Pihak Lain yang Ungkap Dokumen TPF Munir)

Dalam poin kesembilan Keputusan Presiden RI No 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, secara jelas disebutkan "Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat".

Birokrasi yang dikelola bukan masalah menumpuk berkas-berkas, tetapi bagaimana birokrasi itu bermanfaat termasuk dalam agenda penegakan hukum dan menemukan dokumen ini.

"Jika kami (masyarakat sipil) yang disuruh berinisiatif mencari dokumen TPF Munir, apa tugas negara sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mencari dokumen ini?" tutur Puri.

Pernyataan JK

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak lain yang membuka dokumen hasil penelusuran Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. Hingga kini, pemerintah mengaku tak memiliki dokumen tersebut.

"Kalau itu dimunculkan (pihak lain) saja, juga kan ya cukup. Tidak perlu terlalu jauh sebenarnya. Kalau pemerintah kan begitu banyak arsipnya, bisa-bisa tidak terkontrol," ujar Kalla di Kantor Wapres, Jumat (17/2/2017).

Menurut dia, banyak pihak yang ikut dalam TPF Munir, memiliki dokumen itu.

(Baca: PTUN Kabulkan Keberatan Kemensetneg soal Publikasi TPF Munir)

PTUN sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan dari Kementerian Sekretariat Negara terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) soal publikasi dokumen TPF Munir.

Permohonan keberatan tersebut diajukan kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebagai pihak termohon.

Selain mengabulkan permohonan Setneg, majelis hakim PTUN juga membatalkan putusan KIP Nomor 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016.

Putusan KIP itu mewajibkan Kemensetneg untuk mempublikasikan hasil penyelidikan TPF Munir dan memberikan alasan tidak dipublikasikannya dokumen tersebut kepada publik.

Gugatan ke PTUN ini diajukan lantaran Kementerian Sekretariat Negara mengaku tak memiliki dokumen tersebut. Dengan demikian, keberadaan dokumen itu hingga kini masih tak diketahui.

Kompas TV Istri almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati mengaku kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan keputusan komisi informasi pusat terkait dokumen tim pencari fakta. Suciwati menilai putusan PTUN sama saja dengan melegalkan kejatahan negara atas dugaan menyembunyikan atau menghilangkan dokumen tim pencari fakta kasus munir. Suciwati menganggap putusan PTUN bertentangan dengan fakta-fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Suciwati juga menganggap terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohohan di PTUN karena dilakukan tidak secara terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com