Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Minta Kemendagri yang Jelaskan Isi Fatwa Terkait Status Ahok

Kompas.com - 20/02/2017, 18:46 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu.

Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto mengatakan, fatwa tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Namun, Witanto mengaku lupa mengenai kapan tepatnya fatwa tersebut disampaikan ke Kemendagri.

Meskipun demikian, kata Witanto, fatwa dibahas oleh internal MA pada Kamis (16/2/2017) lalu, atau satu hari setelah permintaan resmi terbitnya fatwa diajukan Tjahjo sebagai Menteri Dalam Negeri, Selasa (14/2/2017).

"Kalau per tanggal berapa dikirimnya saya kurang tahu. Minggu kemarin dibahasnya sih hari Kamis," kata Witanto saat dihubungi, Senin (20/2/2017).

(Baca: Tak Akan Ada Fatwa MA, Fahri Yakin Angket soal Ahok Lolos di Paripurna)

Ketika disinggung apa isi dari fatwa tersebut, Witanto meminta agar hal itu ditanyakan kepada Mendagri selaku pihak yang meminta fatwa.

"Tidak bisa dipublikasi oleh MA isi fatwanya, jadi pihak media langsung saja ke Mendagri, jadi pihak Mendagri yang memberikan klarifikasi. Kami tidak menyampaikan isi pendapat hukum itu karena persoalan etis karena yang meminta pihak Mendagri," kata Witanto.

Kemendagri sebelumnya meminta MA menerbitkan fatwa guna memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Permintaan Fatwa disampaikan Kemendagri menyusul banyaknya desakan publik untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Sementara Kemendagri hingga saat ini belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU tentang Pemda mengatur bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.

(Baca: Ombudsman Sarankan Kemendagri Cepat Beri Kejelasan soal Status Ahok)

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, "Seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI".

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa terkait pasal mana yang akan digunakan.

Kompas TV MA berhati-hati dalam mengkaji kasus Ahok karena tidak ingin mencederai indepensi peradilan yang saat ini bergulir

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com