Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Dukung Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Anti-terorisme

Kompas.com - 16/02/2017, 15:35 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mendukung rencana penerapan pasal pelibatan TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Suhardi, upaya pemberantasan terorisme akan lebih terintegrasi jika melibatkan banyak unsur, termasuk kementerian dan lembaga terkait.

"Ke depan nanti kami akan libatkan kementerian dan lembaga dalam BNPT, sehingga betul-betul menjadi badan yang terintegrasi. Hal itu memudahkan kami karena hulu masalahnya banyak sekali," ujar Suhardi, saat ditemui seusai menghadiri acara 'Saresehan Pencegahan Propaganda Radikal Terorisme di Dunia Maya', bersama sejumlah instansi pemerintah, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Suhardi menjelaskan, selama ini pelibatan TNI tidak menimbulkan masalah dalam upaya penanggulangan terorisme.

Sejak terbentuk, Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) BNPT terdiri dari unsur kepolisian, TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Kejaksaan.

Bahkan, jumlah personel TNI di BNPT lebih banyak jika dibandingkan personel kepolisian.

"Di BNPT lebih banyak TNI daripada polisinya. Jadi tidak ada masalah. Sekarang ini Sestama-nya (Sekretaris Utama) dari TNI," ujar Suhardi.

TNI juga dilibatkan berantas terorisme

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, seluruh potensi negara harus dikerahkan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, tidak hanya unsur Polri, tetapi juga unsur TNI.

Dengan demikian, pelibatan TNI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diusulkan bersifat tetap, bukan lagi bersifat Bantuan Kendali Operasi (BKO).

Wiranto menjelaskan, agar pemberantasan terorisme bisa melibatkan seluruh unsur aparat keamanan, maka pemerintah mengusulkan agar terorisme dalam UU dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Dengan kategori kejahatan luar biasa, terorisme bisa ditangani oleh Polri dan TNI, tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga.

Wiranto berpendapat, terorisme tidak lagi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana biasa karena sudah berkembang pesat.

Terorisme kini tidak lagi hanya terjadi dalam satu wilayah negara, melainkan lintas batas negara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com