Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Antasari Memohon Grasi, Artinya Mengakui Perbuatan

Kompas.com - 16/02/2017, 15:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, polisi masih mempelajari laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Menurut Boy, laporan Antasari berkaitan dengan kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Antasari mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Joko Widodo.

"Artinya, kalau orang memohon grasi, kan orang mengakui dari perbuatan yang dilakukan, meminta pengampunan," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Oleh karena itu, kata dia, polisi perlu cermat dalam menelusuri pelaporan Antasari. Terlebih lagi, kata Boy, proses hukum Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, sudah bergulir panjang dan mencapai tahap final.

(Baca: Alasan Antasari Baru Blakblakan soal Kedatangan Hary Tanoe dan Pesan SBY)

Bareskrim Polri akan mengumpulkan fakta-fakta yang dilaporkan dan menyimpulkan apakah pelaporan berkaitan dengan kasus Antasari yang telah bergulir di persidangan atau berdiri sendiri.

"Karena kan ini tidak lepas dari apa yang dialami oleh Antasari ketika menjalani proses persidangan ketika saat itu ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Boy.

Boy mengatakan, belum ada jadwal meminta keterangan sejumlah saksi terkait laporan Antasari. Polisi, kata dia, masih mendalami laporan, termasuk fakta terkait peristiwa yang disebutkan Antasari.

"Belum ada jadwal yang kita terima terkait siapa yang dipanggil atau yang akan didengar keterangannya oleh penyidik," kata Boy.

Bukti laporan Antasari bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017.

Ia melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat barang-barang yang diperuntukkan untuk meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang tak dapat dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP jo Pasal 417 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Namun, dalam surat bukti lapor, tidak tertera nama terlapornya. (Baca: Alasan Antasari Baru Blakblakan soal Kedatangan Hary Tanoe dan Pesan SBY)

Sebelumnya, Antasari mengaku didatangi CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada Maret 2009. Hary mengaku diutus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI.

Hary membawa pesan dari SBY, meminta Antasari untuk tidak menahan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Diketahui, Aulia merupakan besan SBY.

Antasari mengaku menolak permintaan itu. Menurut dia, sudah merupakan prosedur di KPK untuk melakukan penahanan kepada tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com