Di sisi lain, kata Isnur, Ganjar juga tidak berupaya untuk menghentikan pengoperasian pabrik semen pasca putusan PK MK. Secara hukum, seharusnya operasi pabrik harus berhenti setelah MA mencabut izin lingkungan.
"Sampai hari ini jika lihat ke lokasi pabriknya masih beroperasi seperti biasa. Tidak ada pengawasan, peneguran, penghentian dan penyegelan dari Pemprov Jawa Tengah atau Pemkab Rembang," ujar Isnur.
(Baca juga: Penolak Pabrik Semen Rembang Sebut Keputusan Ganjar Kelabui Putusan MA)
Tanggapan Ganjar
Mengenai sejumlah langkah yang dilakukannya, Ganjar menilai bahwa itu berdasarkan perintah pengadilan.
"Apa perintah majelis hakim Peninjauan Kembali, sudah saya lakukan," kata Ganjar.
(Baca: Polemik Pabrik Semen, Ganjar Tegaskan Sudah Laksanakan Perintah Hakim)
Ganjar mengaku telah mencabut izin sesuai perintah hakim agung dalam putusan peninjauan kembali nomor 99 PK/TUN/2016.
Dia kemudian menerbitkan keputusan baru nomor 660.1/4 tahun 2017, mencabut keputusan gubernur sebelumnya terkait kegiatan penambangan bahan baku semen PT Semen Indonesia.
(Baca: Ganjar Pranowo Cabut Izin Penambangan Semen di Rembang)
Ganjar mengatakan, pencabutan izin lingkungan telah mempertimbangkan banyak hal, termasuk saran dari tim kajian hukum, serta komisi Amdal.
Berdasarkan salinan putusan PK, kata dia, perlu diatur tata cara penambangan, melindungi sistem akuiver, penyediaan air bersih, serta air untuk irigasi pertanian.
"Semua itu harus dipenuhi. Kalau tidak, ya tidak memenuhi syarat untuk operasi," ujar politisi berusia 48 tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.