Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Dua Hakim MK untuk Jadi Saksi Patrialis Akbar

Kompas.com - 14/02/2017, 12:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Konstitusi, Selasa (14/2/2017). Dua hakim yang akan diperiksa sebagai saksi adalah Anwar Usman dan Wahiduddin Adams.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa dua Hakim Konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Menurut Febri, kedua hakim akan dikonfirmasi seputar dua kali rapat musyawarah hakim dalam memutus permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(Baca: KPK Pertimbangkan Periksa Semua Hakim MK)

Uji materi mengenai undang-undang tersebut menjadi persoalan setelah hakim konstitusi Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Peternakan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

(Baca juga: KPK: Patrialis Janjikan Uji Materi UU No 41/2014 Dikabulkan MK)

Basuki mengakui bahwa ia memiliki kepentingan dalam permohonan uji materi tersebut. Menurut dia, jika permohonan dikabulkan, usahanya di bidang impor daging dapat semakin lancar.

Kompas TV Kasus Suap Hakim MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com