Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ahok, PPP Menilai DPR Seharusnya Tak Langsung Ajukan Angket

Kompas.com - 14/02/2017, 12:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai, pengajuan hak angket terkait sikap pemerintah belum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, tidak tepat.

Seharusnya DPR menempuh tahapan sesuai mekanisme sebelum menggulirkan hak angket. 

"Komisi II memanggil dulu Mendagri dan mengundang para ahli hukum, untuk mendapatkan pandangan atau tafsir hukum dari mereka yang tidak punya kepentingan politik," kata Arsul melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).

Menurut Arsul, saat ini masih terjadi perbedaan penafsiran hukum terkait penggunaan Pasal 83 dalam UU Pemerintah Daerah.

Pasal tersebut menyebutkan, kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun, dapat diberhentikan sementara.

Sementara, dalam kasus dugaan penodaan agama yang menjeratnya, Ahok didakwa dengan dua pasal yakni Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP, dengan ancaman hukuman masing-masing empat dan lima tahun.

Arsul berpandangan, ada cara lain yang dapat ditempuh DPR untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Alternatifnya gunakan hak mengajukan pertanyaan yang juga ada dalam UU MD3 terlebih dahulu. Bukan 'ujug-ujug' langsung menggunakan hak angket," kata dia.

Menurut dia, Fraksi PPP belum menyatakan akan mendukung hak angket bersama empat fraksi lainnya di DPR yang telah mengajukan hak angket terkait status Ahok itu.

Kendati demikian, PPP menghormati hak individu dari masing-masing anggota bila ingin berpartisipasi menggunakan hak itu.

Sampai kami rapat pleno musyawarah fraksi dan menentukan sikap yang mengikat bagi seluruh anggota," ujarnya.

Kompas TV Sepuluh kali sudah, Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus penodaan agama menjalani sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, menjadwalkan empat ahli. Namun, hanya dua orang yang hadir. Ahli bahasa dari Universitas Mataram didatangkan untuk memaknai isi pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Senada dengan ahli bahasa, keterangan yang memberatkan terdakwa juga datang dari Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam. Terkait keterangan para ahli, penasihat hukum terdakwa justru kembali mempertanyakan sejumlah kejanggalan. Nada keberatan juga dilontarkan atas keterangan ahli agama yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sejak dua bulan bergulir, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan. Sebagian besar, kesaksian mereka didasarkan atas video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com