Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Digugat ke PTUN agar Terbitkan SK Pemberhentian Ahok

Kompas.com - 13/02/2017, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan terhadap pemerintah.

Dalam gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur itu, mereka meminta agar pemerintah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kami meminta supaya pemerintah mengeluarkan SK untuk pemberhentian Saudara Ahok. Intinya begitu," ujar Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari ini.

ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.

Adapun pertimbangan ACTA mengajukan gugatan tersebut ialah meski dakwaan bersifat alternatif, Ahok diduga melanggar Pasal 156 a yang hukumannya di atas lima tahun penjara.

Wakil Sekretariat Jenderal ACTA Yustian Dewi Widiastuti mencontohkan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, yang dijerat kasus narkoba.

Ia didakwa dua pasal yang ancamannya kurang dari lima tahun dan lebih dari lima tahun.

"Dalam kasus tersebut, Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara Ahmad Wazir, bahkan saat statusnya masih tersangka," kata Yustian.

Yustian mengatakan, petitum utama dalam gugatan ini agar majelis hakim mewajibkan pemerintah menerbitkan SK pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini juga tengah bergulir wacana pengajuan hak angket di DPR RI untuk meminta penjelasan kepada Presiden Joko Widodo terkait status Ahok.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menunggu tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun dan ditahan oleh penegak hukum.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap Ahok di bawah lima tahun dan bukan dalam posisi sebagai tahanan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com