Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Harap Presiden Respons Usulan Pemberhentian Sementara Patrialis

Kompas.com - 08/02/2017, 20:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merespons rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Hal ini agar MKMK bisa segera menggelar pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan tahap kedua guna membuktikan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

"Kami berharap Presiden dapat segera merespons usulan pemberhentian sementara Patrialis Akbar," kata Ketua MKMK Sukma Violetta saat dihubungi, Rabu (8/2/2017).

Menurut Sukma, kasus pelanggaran etik berat Patrialis perlu dituntaskan secepatnya. Dengan begitu, pergantian Patrialis sebagai hakim konstitusi pun dapat segera dilakukan.

Apalagi, waktu pemilihan kepala daerah semakin dekat.

(Baca: Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Hakim Konstitusi untuk Cari Pengganti Patrialis)

Pada Pilkada serentak sebelumnya, MK menerima sekitar 147 permohonan sengketa. Ada kemungkinan jumlah itu tak jauh beda, bahkan membengkak pada tahun ini. 

Oleh karena itu, perlu hakim yang lengkap, yakni sembilan orang agar penanganan sengketa pilkada menjadi lebih cepat.

Menurut Sukma, penyelesaian sengketa pilkada bisa saja mengalami kendala jika pengganti Patrialis belum ditetapkan ketika berkas sengketa Pilkada sudah teregistrasi di MK.

"Agar pemeriksaan dugaan pelanggaran berat PA segera tuntas, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya selanjutnya (pemeriksaan lanjutan) agar MK siap menghadapi sengketa-sengketa terkait pilkada serentak," kata Sukma.

Sebelumnya, MKMK membenarkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis Akbar.

Hal itu disampaikan Sukma dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

(Baca: MKMK Berharap Presiden Segera Berhentikan Sementara Patrialis)

Sidang tersebut yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

"Kesimpulan Majelis Kehormatan memutuskan Hakim terduga, Patrialis Akbar, benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi," ujar Sukma saat itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com