Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Harap Presiden Respons Usulan Pemberhentian Sementara Patrialis

Kompas.com - 08/02/2017, 20:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera merespons rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Hal ini agar MKMK bisa segera menggelar pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan tahap kedua guna membuktikan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

"Kami berharap Presiden dapat segera merespons usulan pemberhentian sementara Patrialis Akbar," kata Ketua MKMK Sukma Violetta saat dihubungi, Rabu (8/2/2017).

Menurut Sukma, kasus pelanggaran etik berat Patrialis perlu dituntaskan secepatnya. Dengan begitu, pergantian Patrialis sebagai hakim konstitusi pun dapat segera dilakukan.

Apalagi, waktu pemilihan kepala daerah semakin dekat.

(Baca: Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Hakim Konstitusi untuk Cari Pengganti Patrialis)

Pada Pilkada serentak sebelumnya, MK menerima sekitar 147 permohonan sengketa. Ada kemungkinan jumlah itu tak jauh beda, bahkan membengkak pada tahun ini. 

Oleh karena itu, perlu hakim yang lengkap, yakni sembilan orang agar penanganan sengketa pilkada menjadi lebih cepat.

Menurut Sukma, penyelesaian sengketa pilkada bisa saja mengalami kendala jika pengganti Patrialis belum ditetapkan ketika berkas sengketa Pilkada sudah teregistrasi di MK.

"Agar pemeriksaan dugaan pelanggaran berat PA segera tuntas, sehingga dapat dilakukan upaya-upaya selanjutnya (pemeriksaan lanjutan) agar MK siap menghadapi sengketa-sengketa terkait pilkada serentak," kata Sukma.

Sebelumnya, MKMK membenarkan dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis Akbar.

Hal itu disampaikan Sukma dalam sidang pembacaan hasil pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Patrialis.

(Baca: MKMK Berharap Presiden Segera Berhentikan Sementara Patrialis)

Sidang tersebut yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

"Kesimpulan Majelis Kehormatan memutuskan Hakim terduga, Patrialis Akbar, benar diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi," ujar Sukma saat itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com