Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tanya Mendagri yang Tak Berhentikan Sementara Ahok

Kompas.com - 08/02/2017, 19:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto bertanya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak kunjung menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Sebab, sesuai Pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika Ahok didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun, maka ia harus diberhentikan sementara.

"Pertanyaannya, kenapa Mendagri sampai hari ini tidak mengeluarkan surat itu? Apakah ada keraguan atau keberpihakan?" kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Padahal, kata Yandri, sidang kasus Ahok sudah digelar sebanyak sembilan kali dan dakwaan sudah dibacakan.

Menurut dia, jika Mendagri berpegang dan patuh pada undang-undang, maka Ahok harus diberhentikan sementara.

"Itu yang kami mau tanya di rapat Komisi II kalau ada Mendagri," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Tjahjo sebelumnya mengatakan, petahana yang maju di pemilihan kepala daerah diwajibkan cuti selama masa kampanye. Mereka akan aktif lagi sebagai kepala daerah begitu cuti kampanye selesai.

Kemendagri memilih untuk menunggu proses peradilan yang berlangsung untuk kasus Ahok.

(Baca: Soal Cuti Ahok, Mendagri Akan Tunggu Tuntutan dari Jaksa)

 

Pihaknya menunggu sampai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukum, setelah pemeriksaan para saksi dan terdakwa selesai dilakukan.

"Saya berhentikan sementara sampai putusan inkrah," kata Tjahjo.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com