Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teganjal Aturan, "Buzzer" Kampanye Saat Masa Tenang Tak Bisa Ditindak

Kompas.com - 07/02/2017, 21:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengakui selama ini penyelenggara pemilu kesulitan untuk mengantisipasi aktivitas kampanye di media sosial selama masa tenang jelang pemilu.

Pasalnya, aktivitas kampanye tidak hanya oleh akun resmi pasangan calon, melainkan juga dilakukan oleh para "buzzer".

Sementara, saat ini tidak ada peraturan, mekanisme dan kapasitas untuk menghentikan aktivitas para buzzer tersebut, khususnya selama masa tenang menjelang Pilkada serentak 15 Februari 2017.

"Kampanye di media sosial memang sangat berpengaruh. Apalagi dalam menyebar fitnah dan hoax. Tapi selama ini memang tidak ada mekanisme untuk menghentikan itu," ujar Juri saat ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurut dia, kesulitan mengatur buzzer agar berkampanye sesuai aturan tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara juga mengalami hal yang sama.

Dia berharap ke depannya ada mekanisme dan aturan untuk membatasi kegiatan kampanye di media sosial.

"Ke depan kita harus cari cara. kalau KPU, ya cuma bisa mengimbau, tidak punya otoritas menyetop. Kami berharap yang punya otoritas menyetop seperti Bawaslu itu bisa melakukannya," ucap Hadar.

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, sesuai peraturan, Bawaslu hanya bisa menindak akun-akun resmi pasangan calon jika terjadi pelanggaran kampanye saat masa tenang.

Sementara Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menindak akun pribadi yang bertindak sebagai buzzer.

"Akun yang dibuat oleh paslon dan resmi didaftarkan di KPU itu bisa kami hentikan, tetapi kalau yang lain-lain memang tidak bisa diatur," ujar Nelson.

Menurut Nelson, sulit bagi Bawaslu untuk mengantisipasi buzzer, selain memberikan imbauan agar mereka tidak melanggar aturan kampanye.

Dia berharap ada satu mekanisme dan sanksi yang jelas terhadap para buzzer kampanye. Sebab tidak menutup kemungkinan para buzzer itu sengaja dibentuk oleh para pasangan calon peserta Pilkada.  

"Saya yakin tidak akan mungkin di manapun, negara secanggih apapun, tidak akan mungkin menghentikan kegiatan-kegiatan berbau kampanye yang dilakukan oleh orang per orang dengan menggunakan media sosial," ungkapnya.

"Sama dengan perilaku buzzer, orang-per-orang dalam kampanye itu tidak akan bisa juga kita tindak karena tidak ada aturan yang melarang mereka dan menyatakan sebuah kejahatan atau sebuah pelanggaran hukum," kata Nelson.

Kompas TV Ingin Pilkada Makin Mutakhir, Kemendagri Adakan Rakornas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com