Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Banyak Aduan, Penistaan Agama Diusulkan Jadi Delik Umum

Kompas.com - 06/02/2017, 21:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar mengatakan, idealnya penistaan agama dikategorikan sebagai tindak pidana dengan delik umum, bukan delik aduan.

Itu artinya penindakan pidana penistaan agama tak bergantung pelaporan dari masyarakat, tetapi berdasarkan penyelidikan polisi.

Hal itu disampaikan Agun dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

"Jangan dijadikan delik aduan, bahaya ini kalau nanti dijadikan delik aduan, biarkan negara hadir dan mengambil tindakan," kata Agun.

Sebab, menurut Agun, jika hal itu dijadikan delik aduan, maka akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Nantinya dikhawatirkan banyak orang yang melaporkan dengan pemahaman yang bias.

Hal senada disampaikan Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, meski dalam soal ini masyarakat memiliki hak untuk mengadu selaku pemeluk agama, namun sebaiknya itu tidak dilakukan.

Sebab, nantinya akan muncul pelaporan yang bias dalam memahami makna penistaan agama dan ke depannya malah menimbulkan kekacauan.

"Sudah benar digolongkan ke delik umum seperti sekarang. Kalau jadi delik aduan nanti malah jadi kacau," kata Muladi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Muladi mengatakan, meski bersifat delik umum, polisi sebagai ujung tombak penegakan hukum harus benar-benar adil dalam menindak pidana penistaan agama.

Hal itu wajib dilakukan agar tak ada kesan keberpihakan polisi kepada kelompok agama tertentu yang tengah terlibat dalam penindakan.

Selain itu, kata Muladi, hakim yang menangani juga harus berpengalaman dan ahli. Sebab, di pengadilan-lah nantinya motif tersangka dalam melakukan dugaan penistaan agama akan dinilai.

"Jadi selain polisi harus benar-benar netral, hakim juga harus yang pengalaman. Jadi maksud tersangka di pengadilan benar-benar terbukti," ujar Muladi.

"Sebab maksud dalam dugaan penista agama itu harus bisa dibuktikan, supaya tidak sewenang-wenang meskipun ini masuk ke delik umum," kata dia.

(Baca: Usul Mediasi dalam Penanganan Kasus Penistaan Agama Menuai Pro-Kontra)

Pimpinan Komisi III Benny Harman juga menganjurkan agar pidana penistaan agama masuk ke dalam delik umum. Hal itu dilakukan agar tak menimbulkan kegaduhan di masyarakat dengan banyaknya laporan yang berpotensi bias.

Menurut Benny, hal itu tentunya akan memunculkan gejolak sosial melebihi saat ini.

"Sekarang saja penistaan agama masuk ke delik umum sudah seperti ini, apalagi kalau nanti jadi delik aduan," tutur Benny.

Kompas TV Ketua MUI Jadi Saksi, Ini yang Didalami Pengacara Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com