Aliran uang ke PAN
Pada 4 April 2006, PT Indofarma menerima pembayaran lunas dari Depkes sebagaimana di dalam kontrak, yakni sebesar Rp 15,5 miliar, dan setelah dipotong pajak menjadi Rp 13,9 miliar.
Kemudian, PT Indofarma melakukan pembayaran pesanan alkes pada PT Mitra Medidua sebesar Rp 13,5 miliar. Padahal, PT Mitra Medidua sejak 17 Januari 2006 telah melakukan pemesanan 21 jenis alkes dari PT Bhineka Usada Raya hanya dengan harga sebesar Rp 7,7 miliar.
(Baca: Siti Fadilah Supari Didakwa Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar)
Selanjutnya, setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma, PT Medidua pada tanggal 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741 juta dan Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlani yang merupakan Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.
Terhadap uang tersebut, Nuki Syahrun selaku ketua yayasan memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana ke rekening pengurus DPP PAN, rekening atas nama Nuki, dan rekening milik anak Siti Fadilah, Tia Nastiti.
Pengiriman dana dari PT Medidua kepada Yayasan Sutrisno Bachir sebagian lagi kemudian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN. Hal tersebut, sesuai arahan Siti Fadilah, untuk membantu PAN.
Update: PAN Membantah
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan membantah ada uang yang mengalir ke partai yang sekarang dipimpinnya.
Menurut Zulkifli, jika ada uang "tidak jelas" yang mengalir ke partainya, pasti sudah diketahui.
"Karena PAN sudah lolos audit KPU," kata Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli membantah bahwa nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu merupakan pengurus PAN.
"Saya waktu itu jadi Sekjen PAN, seingat saya tidak ada nama-nama itu dalam daftar pengurus PAN," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.