Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Siti Fadilah, Uang Disebut Mengalir ke Pengurus PAN

Kompas.com - 06/02/2017, 19:21 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6.148.638.000.

Dalam surat dakwaan, sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta juga mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN).

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

"Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2017).

(Baca: Siti Fadilah Supari Didakwa Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar)

Awalnya, pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.

Selanjutnya, Ari dan Nuki menghubungi Asrul Sani, selaku Manajer Pemasaran PT Indofarma, dan membicaraan keikutsertaan mereka dalam proyek pengadaan alkes di Departemen Kesehatan.

Selain itu, Nuki juga menghubungi Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti, untuk menjadi penyuplai alkes bagi PT Indofarma.

(Baca: Siti Fadilah Supari: Kebijakan Menteri Tidak Bisa Dipidanakan)

Kemudian, Nuki, Ary, dan Asrul menemui Mulya A Hasjmy dan menyampaikan bahwa Siti telah setuju untuk menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.

Siti juga memberi tahu secara langsung kepada Mulya bahwa penunjukan langsung itu atas keputusannya sendiri. Siti mengatakan kepada Mulya bahwa Nuki adalah adik dari petinggi PAN sehingga PT Indofarma harus dibantu.

Atas arahan tersebut, Mulya kemudian menindaklanjuti proses administrasi untuk penunjukan langsung.

Tanpa mempertimbangkan Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Siti menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005 perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan Siti tersebut telah memperkaya PT Indofarma sebesar Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com