JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, sanksi juga akan diberikan kepada dua pejabat di atas oknum yang terbukti terlibat.
"Kalau kalapasnya, ya dua ke atas, Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah Kementerian) kena," kata Yasonna di Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Yasonna menuturkan, setelah adanya penambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan pada 2016, Kemenkumham telah membeli alat pemindai untuk mendeteksi masuknya alat komunikasi ke dalam lapas.
"Kadang dibawa pakai nasi. Ada yang (pakai) Indomie ke dalam. Kami sudah beli x-ray yang cukup baik, kami latih (petugas) untuk gunakan itu," ujar Yasonna.
Meski demikian, Yasonna menyebutkan, tidak semua lapas di Indonesia telah memiliki x-ray. Alat pemindai metal itu hanya terdapat di lapas besar seperti di Lapas Salemba, Jakarta, Lapas Tanjung Gusta, Medan, dan Lapas Kerobokan, Bali.
"Belum semua lapas. Anggarannya terbatas. Mudah-mudah nanti ke depan bisa," ucap Yasonna.
Meski hukuman mati telah diterapkan pemerintah, peredaran narkoba tetap marak terjadi.
Dikutip dari harian Kompas, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 lapas.
"Kami dapat membuktikan keterlibatan 22 LP itu dengan bukti akurat," kata Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.