JAKARTA, KOMPAS.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Santoso juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana didakwa dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membaca amar putusan.
Santoso dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Santoso tidak mendukung program pemerintah. Santoso selaku pegawai negeri sipil seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.
Santoso didakwa menerima suap sebesar 28.000 dollar Singapura. Menurut jaksa, dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dollar rencananya akan diberikan kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.
(Baca: Panitera yang Didakwa Terlibat Suap Hakim Dituntut 7,5 Tahun Penjara)
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah melalui stafnya Ahmad Yani.
Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.
Dalam perkara tersebut, Raoul merupakan penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP.
Perkara tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim, yakni Partahi Tulus Hutapea, Casmaya dan Agustinus Setya Wahyu.