Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 01/02/2017, 07:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Selanjutnya, draf RUU akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif DPR. Adapun draf RUU PKS merupakan usulan dari beberapa anggota Baleg lintas komisi.

"Nanti dibawa ke paripurna lalu resmi jadi inisiatif usulan DPR," kata Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PAN, Totok Daryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

(Baca: Mensos Berharap RUU PKS Tidak Bertabrakan dengan Perppu Kebiri)

Totok mengatakan, UU tersebut nantinya akan mengatur secara jelas perlindungan terhadap masyarakat dari tindak kekerasan seksual, yang bisa terjadi pada siapapun, tak hanya perempuan dan anak-anak namun juga laki-laki.

"Lebih spesifik terhadap pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menilai, UU tersebut perlu didukung sebab kekerasan seksual telah terjadi dimana-mana dan meresahkan masyarakat.

Regulasi ini terutama akan fokus pada pemberian sanksi yang cukup memberikan efek jera bagi pelaku.

Namun tak hanya berkaitan dengan sanksi pidana melainkan juga sanksi materi.

"(UU PKS juga) Mengatur kekerasan seksual karena kelainan jiwa, ada laki-perempuan yang melakukan seksual dengan kekerasan. Kalau lihat di beberapa film, YouTube, ini kan orang kelainan jiwa, ini yang harus dilindungi karena sakit," ucap Firman.

Adapun mengenai pasal pidana, kata dia, akan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Baca: DPR Bahas Perppu Kebiri, Akankah Tumpang Tindih dengan RUU PKS?)

Ia berharap, RUU PKS dapat segera disahkan tahun ini. "Kalau saya sih 2017 ini sudah harus selesai. Masa kita membiarkan para pelaku ini melakukan kejahatan seksual dengan bebas?" tuturnya.

Adapun Ammy Amalia Fatma Surya, Anggota Baleg sekaligus Pengusul bersyukur RUU PKS dapat disetujui Baleg dan prosesnya berlanjut ke tahap selanjutnya.

Ia berharap, UU PKS dapat segera memberikan kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com