Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015 terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Uji materi itu kini memasuki tahap akhir.
Basuki Hariman mengakui, ia memberi uang ke Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang itu diberikan karena Kamaludin membantu mempertemukannya dengan Patrialis.
Namun, Basuki mengaku yakin uang tersebut tidak sampai ke Patrialis.
Sementara, Patrialis juga membantah menerima suap. Ia justru merasa dizalimi oleh KPK.
Baik Patrialis, Basuki Hariman, dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK dan ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.